https://alazharlumajang.com/storage/donasi/fddd5a431469b5149af010dad01f5341.jpg
https://alazharlumajang.com/storage/donasi/fddd5a431469b5149af010dad01f5341.jpg Donasi

Wakaf Pembebasan Lahan Part 3


Kekurangan : Rp. 83,500,000

38%

Dana Terkumpul Rp. 51,500,000
Target Rp. 135,000,000
DONASI SEKARANG

Share Donasi Ke :

Facebook
Whatsapp

Wakaf Pembebasan Lahan Part 3


Donasi

Pembelian Kavling Tanah ke 2 untuk Pembangunan Sekolah Tahfidz Al-Qur’an dan Mushalla serta Rumah Musyrif

(Gedung 2 Kuttab Al Azhar Lumajang)

Lokasi : Dekat Gedung Induk Kuttab Al-Azhar Lumajang


      Alhamdulillah seiring perkembangan Yayasan Al Azhar Lumajang dibidang Pendidikan Tahfidz Al-Qur'an (Kuttab dan Pra Kuttab Al Azhar Lumajang ) yang dimana semakin bertambahnya santri dan kapasitas gedung induk tidak mampu menampung semua santri secara bersamaan karena sudah kami pisahkan antara Santri Putra dengan Santri Putri.


      Maka kami berupaya membuka peluang kepada Para Muhsinin untuk ikut andil dalam tahap pertama pembangunan/penambahan ruang belajar santri yakni berupa pembebasan tanah kavling yang beralokasi disebelah sekretariat Yayasan Al-Azhar Lumajang dengan pilihan donasi


Paket A @ Rp, 1.000.000,-

Paket B @ Rp. 500.000,-

Paket C @ Rp.100.000,- / bulan


Paket Semampunya

Donatur Rutin Perbulan @ Rp. 50.000,-


Wakaf Juga Bisa diantar langsung ke Sekretariat Yayasan Al-Azhar Lumjang (offline)

maupun langusng Transfer ke Bank BSI (Kode Bank : 451)

BANK BSI (451)

No Rekening 

888 123 000 4

an. Yayasan Al Azhar Lumajang

Konfirmasi : 0858 8808 2018

Mengingat Berinfak harta untuk kepentingan Dakwah/Pendidikan Al-Qura'an dan As-Sunnah merupakan suatu tindakan amal jariyah yang amat mulia (dalam hal ini adalah harta tak bergerak berupa tanah yg dibangun Mushalla, Kelas Belajar dan Asrama Putra-Putri) dimana Wakaf sendiri berarti menahan bentuk pokok dan menjadikannya untuk fii sabilillah sebagai bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7: 5)


Dan juga sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ


“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)


Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Hadits ini jadi dalil akan sahnya wakaf dan pahalanya yang besar di sisi Allah. Di mana wakaf tersebut tetap manfaatnya dan langgeng pahalanya. Contoh, wakaf aktiva tanah seperti tanah, kitab, dan mushaf yang terus bisa dimanfaatkan. Selama benda-benda tadi ada, lalu dimanfaatkan, maka akan terus mengalir pahalanya pada seorang hamba.” (Minhah Al-‘Allam, 7: 11)


Sumber : rumaysho.com




Atas partisipasi dan kerjasamanya baik dalam berwakaf maupun menyebarkan informasi ini, kami ucapakan Jazakumullahu khairan. Semoga Allah Subhanahu wa ta'ala memberikan taufiq dan kemudahan serta memeberikan keberkahan kepada kita (kaum muslimin) semua, baik yang ikut andil dalam program ini maupun yang tidak ikut andil. 




Yaa.... Allah .... mudahkan Kami supaya tetap mampu melahirkan Generasi-generasi Qur'ani dan memberikan Pelayanan terbaik dan tetep mampu memberikan biaya ringan kapada para santri penghafal Al-Quran

Rincian Dana

Pembebasan Tanah Part 3 Rp. 135,000,000-

Total

Rp. 135,000,000-